Selasa, 31 Januari 2023

ASAL MULA SERAGAM SEKOLAH

 SEJARAH PENGGUNAAN SERAGAM  SEKOLAH

Seragam sekolah adalah seragam yang digunakan sebagai identitas siswa siswi disebuah lembaga pendidikan baik negeri ataupun swasta. Negara yang berada didunia ini mempunyai ketentuan masing-masing dalam ketentuan seragam sekolah bagi siswa dan siswinya, khususnya pada siswa siswi sekolah dasar dan menengah. Indonesia sebagai negara kita juga memiliki ketentuan memakai seragam sekolah yang  ditetapkan secara beragam, baik berdasarkan jenjang pendidikan maupun jenisnya.
Pertanyaannya adalah sebenarnya bagaimana asal mula seragam sekolah itu? 

Menurut catatan sejarah yang diketahui saat ini berdasarkan data yang dilansir dari Ensiklopedia Britannicapenggunaan seragam sudah ada sejak tahun 1222. Negara yang pertama kali menerapkan seragam sekolah pada tahun tersebut adalah Inggris. Kala itu, Uskup Agung Canterbury mengamanatkan agar siswa mengenakan pakaian seperti jubah yang disebut "cappa clausa"  bentuknya mirip Jubah .

Untuk negara kita Indonesia menurut Muhamad Tisna Nugraha dalam buku Sejarah Pendidikan Islam: Memahami Kemajuan Peradaban Islam Klasik hingga Modern, seragam sekolah pertama kali berawal dari semangat dan jiwa nasionalisme pasca kemerdekaan, inisiatif penggunaan seragam sekolah pada saat itu juga dilatarbelakangi untuk menghindari persaingan tidak sehat selama siswa berada di sekolah.  

Aturan  penggunaan seragam sekolah secara nasional baru berlaku pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1978-1983). Sebelum adanya ketentuan secara nasional, seragam sekolah ditentukan oleh sekolah masing-masing dan hanya berfungsi untuk menghindari persaingan tidak sehat
Untuk ketentuan seragam secara nasional berupa warna merah putih untuk siswa SD, biru putih untuk siswa SLTP, dan abu-abu putih untuk siswa SMTA berlaku pada masa (Pembangunan Lima Tahun) Pelita III pemerintahan Orde Baru. 

Warna seragam sekolah di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982. Surat ini menjelaskan warna-warna seragam resmi untuk peserta didik di Indonesia sekaligus maknanya masing-masing.

Aturan terbaru tentang seragam tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang berisi aturan mengenai seragam sekolah. Dalam 
aturan baru ini, sekolah bisa mengatur pengenaan pakaian adat untuk hari tertentu. Penggunaan pakaian adat ini wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Untuk  seragam di Spentigte sesuai aturan terbaruPermendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pada hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian putih biru, hari rabu dan kamis menggunakan pakaian batik khas Lumajang , untuk hari jum'at dan Sabtu menggunakan pakaian seragam pramuka. Kaos olahraga dipakai saat ada jam pelajaran olahraga di kelas. 
Untuk lebih jelasnya  berikut   model  seragam siswa Spendite mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

https://en.wikipedia.org/wiki/File:Cappa_clausa.jpg


Tidak ada komentar:

Posting Komentar